Genjot UU Pertanahan, Naikkan Target Investasi
Rabu, 25 Agustus 2010 – 23:51 WIB
Dilanjutkan Gita, saat ini beberapa Peraturan Presiden (Perpres) juga direvisi. Perpres dimaksud antara lain adalah Perpres No 27 tentang Infrastruktur, Perpres 13 tentang Tender, serta Perpres yang mengacu ke UU No 25 tentang Penanaman Modal.
"Revisi itu sangat penting bagi BKPM, selaku pintu 'one stop service'. Tapi lebih penting lagi, untuk memancing investor berduyun-duyun masuk ke Indonesia. Saya contohkan, Perpres 13, itu harus kita ke depankan fleksibilitas. Kalau tidak, akan terjadi lagi kasus lama, di mana kalau mentok, bisa 6 bulan sampai 15 tahun proyek itu tidak jalan-jalan. Inilah yang kita terobos sekarang," paparnya.