Genjot WLKP, Kemenaker Terapkan Pendekatan Berbasis Kemanfaatan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerapkan pendekatan berbasis kemanfaatan dalam menyosialisasikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Pendekataan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mendaftar WLKP tidak hanya berdasarkan kewajiban semata.
Namun, berdasarkan kebutuhan perusahaan akan pentingnya WLKP.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mencanangkan 9 Lompatan Besar Kemenaker, di mana salah satu poinnya adalah reformasi pengawasan ketenagakerjaan.
"Melalui reformasi birokrasi ini, kami ingin mengubah pendekatan dalam mensosialisasikan WLKP, agar WLKP tidak dianggap sebagai sebuah kewajiban, tetapi WLKP menjadi sesuatu yang bermanfaat dan benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan itu sendiri," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Rabu (1/9).
Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemenaker Yudi Adiratna mengatakan reformasi pengawasan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan stakeholders dalam mengimplementasikan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP.
Oleh karena itu, sosialisasi WLKP yang dilakukan pihaknya saat ini tidak lagi fokus pada kewajiban pengusaha dalam mendaftarkan perusahaannya di WLKP, namun pada kemanfaatan yang didapat perusahaan manakala telah didaftarkan di WLKP.
"Kita harus mengubah mindset, pemerintah harus mengubah gayanya, kalau gayanya gaya paksa itu sudah nggak jamannya," kata Yuli Adiratna pada acara Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yag dilaksanakan secara hybrid di Bandung, Selasa (31/8).