Genjot WLKP, Kemenaker Terapkan Pendekatan Berbasis Kemanfaatan
Yuli Adiratna menuturkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP masih rendah.
Dari 26 juta perusahaan secara nasional, baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil, hanya 359.703 perusahaan yang telah mendaftarkan diri di WLKP.
Menurut dia, pendekatan kemanfaatan dan keuntungan yang didapat perusahaan setelah mendaftar WLKP harus lebih ditekankan.
Perusahaan yang telah melakukan pendaftaran di WLKP, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kemenaker.
Kemudian, nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum ataupun kelembagaan.
"Ini menjadi tantangan bagi kami, bagaimana memudahkan perusahaan melaporkan dan merasa ada manfaatnya. Jangan hanya terpaksa," ujar Yuli. (jpnn)