Geotermal; Gara-gara Nila Setitik Jangan Rusak Susu Se-Malinda
Dimulai oleh Aceh, Selanjutnya Tinggal KopiSenin, 11 April 2011 – 00:51 WIB
Problem "muter-muter" itu akan hilang dengan sendirinya kalau "cara Aceh" dilaksanakan di seluruh Indonesia. Dengan model Aceh tersebut, investor tidak menanggung risiko yang besar. Biaya pengeboran eksplorasi tersebut tidak menggunakan uang sendiri, melainkan menggunakan dana pihak lain. Pihak lain itulah yang menanggung risiko. Kalau gagal, uangnya hilang. Kalau berhasil, dia memperoleh sejumlah saham di usaha geotermal tersebut.
"Lembaga lain" dalam kasus Seulawah, Aceh, kebetulan adalah sebuah lembaga di Jerman. Lembaga itulah yang menyediakan dana USD 7,5 juta tersebut dalam bentuk hibah ke Pemda Aceh. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain kecuali untuk melakukan drilling eksplorasi geotermal Seulawah. Kalau pengeboran itu gagal menemukan panas bumi, Pemda Aceh tidak menikmati apa-apa dari hibah tersebut. Tetapi, kalau ternyata berhasil, Pemda Aceh akan memiliki sejumlah saham di usaha geotermal tersebut.
Berdasar kesepakatan seperti itu, Pemda Aceh melakukan lelang geotermal Seulawah. Investor sangat antusias mengikuti lelang itu karena sudah tahu risikonya kecil. Mereka tahu siapa pun yang memenangi lelang tersebut bakal mendapatkan dana USD 7,5 juta untuk melakukan pengeboran eksplorasi plus kewajiban menggandeng Pemda Aceh sebagai pemegang saham. Kalau eksplorasi itu berhasil, barulah investor yang memenangi tender melakukan pengeboran-pengeboran lanjutan untuk mendapatkan uap panas bumi untuk pembangkit listrik.