Gerak-Gerik Wanita Asal Kenya Bikin Petugas di Bandara Soetta Curiga, Tuh Lihat Isi Kopernya
Dari pemeriksaan, kecurigaan petugas pun terbukti. Selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan pula tiga buah bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram.
"Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium dan kedapatan hasilnya positif kandungan sabu di dalamnya," beber Gatot.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti.
Jumlah barang bukti narkotika yang disita, yaitu sebanyak 5.102 gram sabu-sabu.
Menurut Gatot, dari penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 25.500 generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 22 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Gatot menegaskan Bea Cukai selaku community protector berkomitmen untuk memperkuat sinergi bersama dengan aparat penegak hukum lainnya guna mewujudkan keamanan masyarakat Indonesia yang terlindungi dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berkomitmen memberikan pengawasan yang optimal dengan manajemen risiko yang handal guna mencegah upaya-upaya penyelendupan barang-barang yang mengandung zat-zat berbahaya bagi masyarakat," ujar Gatot.