Geram, Anies Polisikan Akun Twitter @chicohakim
Posting-an itu tentu sangat merugikan Anies secara pribadi dan juga sebagai kandidat Gubernur DKI 2017.
"Khawatir info ini kemudian menjadi asupan yang salah bagi masyarakat luas terutama bagi pemilih di DKI Jakarta. Penyidik silakan cari tahu apa ada motif-motifnya tertentu," tutur dia.
Saat disinggung apakah ada motif persaingan Pilgub DKI, ia tak menampiknya.
Sebab, fitnah terhadap Anies baru gencar jelang kontestasi Pilgub DKI.
"Ini orang punya motif tertentu, punya motif menyakiti, sehingga tidak bisa dibiarkan. Ada atau tidak ada (unsur politik), ini pelanggaran pidana, maka harus diurus secara pidana," tegas Yupen.
Laporan tersebut teregestrasi dengan nomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Maret 2017. Dalam hal ini, terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mg4/jpnn)