Geram, Ibu Buang Bayi di Depan Rumah Selingkuhan Suami
Rabu, 05 Juli 2017 – 13:16 WIB
Suroto menyatakan, berdasarkan fakta dalam peristiwa dan keterangan saksi–saksi, pihaknya menelusuri motif dari orang tua menaruh bayi tersebut.
“Diduga pelaku ini menaruh bayi tersebut karena cemburu kepada lakinya yang diduga punya wil (wanita idaman lain) di tempat bayi itu diletakkan,” paparnya.
Setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur bisa dikenakan sanksi pidana terkait Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Dari informasi, Indra diduga sempat memiliki hubungan khusus dengan adik perempuan Arif yang diketahui berinsial SL.
Diduga, bayi tersebut ditaruh di depan kediaman SL karena Evi cemburu. (Fajar/JPG/jpnn)