Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur
jpnn.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus penemuan mayat bayi dalam kondisi tragis yang ternyata melibatkan anak di bawah umur.
“Berdasarkan barang bukti yang kami kumpulkan mengarah kepada salah satu pelaku yang saat ini sudah kami lakukan penetapan tersangka, yang bersangkutan diketahui masih di bawah umur,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Senin.
Polres Kotim menggelar keterangan pers terkait kasus penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga Kotim. Kegiatan ini dilaksanakan di lobi Markas Komando Polres Kotim.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres setempat didampingi Kasat Reskrim dan sejumlah perwakilan instansi terkait. Penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini juga menggandeng instansi lain seperti UPTD PPA, Bapas, Dinas Sosial hingga Psikolog.
Resky menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga pada 10 Oktober 2024 tentang penemuan mayat bayi dalam kondisi tidak utuh.
Penemuan berlokasi di Jalan Poros Eks Sarpatim Km 3, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Pasalnya, sebagian tubuh bayi malang itu dimakan anjing liar sebelum ditemukan warga.
Polsek Mentaya Hulu yang menerima laporan itu bergerak cepat untuk melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian berdasarkan dari informasi yang ada, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Di antaranya kami sudah melakukan autopsi dan visum, hasil autopsi kita ketahui bayi tersebut berjenis kelamin perempuan,” ungkapnya.