Geram karena Pramuka tak Masuk Ekskul Wajib SMA
Di antaranya, 9 SMA/MA dan 6 SMK. “Mereka yang ikut berpartisipasi tanpa dispensasi dari sekolahnya,” terang Sudirman.
Selain itu, dia mendapat informasi dari para adik-adik pramuka, ada beberapa SMA dan SMK di PPU yang tidak memasukkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Padahal, kegiatan pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti seluruh peserta didik. Itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81A Tahun 2013 Lampiran III tentang Implementasi Kurikulum.
Hanya, ada pengecualian untuk peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Ini kan luar biasa. Kebijakan atau undang-undang dilawan. Apalagi kebijakan menteri tidak diindahkan. Ini kepala sekolahnya yang tidak mengerti atau aturan yang salah, ketus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. (*/kip/waz/k8)