Gerebek Warung, Polres Garut Amankan Banyak Obat-obatan Terlarang
Seluruh barang bukti dan penjual, kata dia, langsung dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Satuan Narkoba untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menyatakan, pelaku inisial SN mengedarkan obat keras yang berdasarkan aturan dilarang dijual secara bebas karena bisa disalahgunakan dan berbahaya apabila tanpa resep dokter.
Berdasarkan pengakuan penjual, kata Juntar, barang tersebut didapat dari salah seorang bernama inisial DL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Garut.
"Tujuannya mendapat obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan atas suruhan DL dan nantinya SN akan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp 2 juta dari DL," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa pelaku senang menjual obat-obatan tersebut tanpa adanya resep dari dokter atau diagnosa medis terlebih dahulu, melainkan dijual secara bebas, begitu juga dirinya tidak .memiliki kemampuan ilmu tentang farmasi.
"Dalam melakukan jual obat tersebut tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apa pun," kata Juntar.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di rumah tahan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomorb17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (antara/jpnn)