Gerindra: Cabut Aturan Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani menanggapi rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah di pasaran yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022. Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Ahmad Muzani mengatakan larangan larangan penjualan minyak goreng curah akan memberatkan rumah tangga, pedagang kecil, serta sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sebab, lanjut Muzani, pedagang gorengan, warteg, warung nasi, pecel ayam pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatan lainnya masih merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.
"Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra DPR RI meminta pemerintah agar meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis akibat pandemi Covid-19," kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (26/11).
Wakil ketua MPR itu mengatakan larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi problem tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sebab, minyak goreng curah telah menjadi komiditas utama yang digunakan oleh para UMKM, termasuk rumah tangga.
Pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal. Menurutnya, selisih harga sekitar Rp 5 ribu per liter, dan ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi.