Gerindra Dorong Anies Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Gubernur Anies Baswedan mempertimbangkan agar mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS) dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Penamaan fasilitas publik menggunakan bahasa Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 36 ayat 3 UU disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
“Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi Undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan UU pemerintah daerah,” ucap Syarif, Selasa (10/5).
Walau tak diganti namanya, Pemprov DKI Jakarta setidaknya harus memakai terjemahan untuk stadion kandang klub Persija itu.
“Memang padanan kata untuk mengikat memori publik itu agak susah kalau bahasa Indonesi, ada yang mengatakan demikian. Namun, itu kan undang-undangnya,” tutur dia.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta itu pun mengusulkan nama pengganti untuk JIS.
“Predikat, objek, menerangkan, dan diterangkan. Kalau Indonesia itu menerangkan jadi Stadion Internasional Jakarta,” tambah Syarif.