Gerindra Dorong Anies Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia
Selasa, 10 Mei 2022 – 21:01 WIB
Sebelumnya, penggunaan nama JIS disorot oleh eks anggota Ombudsman Alvin Lie yang dalam pernyataannya menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Pada Pasal 3 Perpres disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. (mcr4/jpnn)