Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gerindra Masih Dapat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu

Senin, 17 Juni 2013 – 22:47 WIB
Gerindra Masih Dapat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu - JPNN.COM
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay,  menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menguatkan putusan KPU dengan menyatakan dua Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk DPR RI, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pernyataan TMS (Bawaslu) atas pak Lalu Ahmad Ismail dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Ibu Nur Rahmawati dapil Jawa Barat IX, sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6) malam.

Menurut Hadar, Lalu Ahmad Ismail dinyatakan TMS karena syarat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak terpenuhi. Sementara Nur Rahmawati dinilai pendaftarannya berstatus ganda, karena juga dicalonkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk dapil Jawa Barat  V.

"Surat kesehatan memang diserahkan Pak Lalu, tapi memang tidak memenuhi syarat," katanya.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay,  menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menguatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News