Gerindra Masih Dapat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu
Senin, 17 Juni 2013 – 22:47 WIB
Oleh sebab itu partai ini diberi kesempatan mengajukan gugatan sengketa pemilu, terutama terkait dinyatakannya Nur Rahmawati TMS, berimplikasi tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen bacaleg perempuan di dapil Jabar IX. Sehingga seluruh caleg Gerindra di dapil tersebut, dicoret oleh KPU.
"Nah sekarang tinggal parpolnya (Gerindra) mau atau tidak mengajukan sengketa pemilu. Kalau mengajukan sengketa pemilu, maka akan ada namanya mediasi," ujar Hadar. (gir/jpnn)