Gerindra Pasrahkan Nasib M Taufik ke MA
Jumat, 20 Juli 2018 – 20:29 WIB
“Kemarin hari Senin lagi pemeriksaan berkas perkara. Saya nggak tahu jadwal sidangnya kapan, kan nggak perlu hadir, nggak wajib hadir dan nggak diundang sepertinya yang orang berperkara. Dia hakim, menyidang di ruang tertutup, lalu hasilnya di website,” terangnya.
Sebagai informasi, Taufik sendiri, merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua KPU DKI lalu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu. Dia dinilai merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. (yes/JPC)