Gerindra: Pemerintah Kok Seperti Orang Kebelet?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan perbankan ke Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, dalam PMK Nomor 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
PMK tersebut awalnya membuat batas saldo dalam negeri yang wajib dilaporkan bank minimal Rp 200 juta. Tidak lebih dari 24 jam, batasan tersebut direvisi.
Sementara itu, nasabah berbentuk badan tidak dipatok batas atas dan bawahnya.
Hal ini menuai kritik dari anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Dia menilai pemerintah terkesan tidak siap dengan kebijakan akses keuangan untuk perpajakan yang dibuatnya.
Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dibuat buru-buru sampai tabrak sana tabrak sini, aturan teknisnya juga terkesan terbirit-birit.
Infrastruktur pelaporan pun diyakininya tak siap dan membuat perbankan kebingungan model instalasi pelaporan yang harus dijalankan.
"Saya perlu ingatkan pemerintah agar jangan buru-buru meluncurkan atas suatu kebijakan penting dan menyangkut kepentingan nasional. Ini kok seperti orang kebelet saja. Aneh," kata Heri.
Politikus Gerindra itu juga mengatakan, aksi intip-intip tabungan masyarakat tersebut semakin lama kian membingungkan. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan yang diintip adalah tabungan dengan saldo minimal USD 250 ribu.