Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP

Senin, 29 April 2024 – 04:42 WIB
Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP - JPNN.COM
Sidang gugatan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis (25/4). Foto: source for jpnn/c,nn

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis (25/4) di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, menjadi sorotan.

PT Arion Indonesia, sebagai penggugat, menuduh DJP melanggar kewenangan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak tanpa mengikuti prinsip hukum acara pemeriksaan pajak.

Kuasa hukum PT Arion Indonesia menyatakan bahwa DJP, melalui Kantor Wilayah III DJP Jawa Timur, tidak mematuhi prinsip hukum acara yang mengatur batas waktu pengujian pemeriksaan pajak.

"DJP dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh hukum," kata DR. Alessandro Rey, pakat hukum pajak dari Universitas Sahid Jakarta, dalam persidangan.

Rey menjelaskan bahwa hukum acara pemeriksaan pajak mengharuskan pengujian pemeriksaan dilakukan dalam waktu maksimal enam bulan sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2L) sampai dengan disampaikannya SPHP.

"Apabila lewat dari enam bulan, tergugat dianggap tidak menyelesaikan pengujian dengan baik," jelasnya.

Pihak penggugat menyampaikan bahwa DJP Kanwil Jatim telah melanggar prosedur hukum acara pemeriksaan pajak dengan tidak menyampaikan perpanjangan waktu pengujian secara tepat waktu.

Dalam pandangan Alessandro Rey, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang mengatur pemeriksaan pajak.

Terkait Kasus PT Arion Indonesia, DJP Diduga Tidak Mengakui Indonesia Sebagai Negara Hukum  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close