GG Ditangkap Polisi di TKP, Dia Blak-Blakan Sebut Satu Nama
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial GG (32) di samping sebuah minimarket, Jalan Aria Jaya Santika, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (6/7).
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di samping minimarket itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, polisi melaksanakan penyelidikan.
Polisi pun akhirnya menangkap GG di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam dan ditemukan di bawah tanah tepat di depan pelaku berdiri," kata Gede dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7).
Selanjutnya, polisi membawa GG ke Polresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, GG mengaku mendapat barang haram tersebut dari NS yang saat ini masih buron.
"GG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari NS untuk dijual kembali dan pelaku mendapat keuntungan, yakni dapat mengonsumsi sabu-sabu secara gratis," ujar Gede.