GG Ditangkap Polisi di TKP, Dia Blak-Blakan Sebut Satu Nama
Minggu, 10 Juli 2022 – 10:08 WIB

GG (32), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/7). Foto: Humas Polda Banten
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram dan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk komunikasi saat bertransaksi.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)