GIB Laporkan Menteri Perdagangan ke KPK
Selasa, 03 Juli 2012 – 15:31 WIB
Menurut Adhie M Massardi, penunjukan PT PPI sebagai importir raw sugar berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp57,6 miliar dihitung dari selisih bea masuk raw sugar dan gula kristal putih Rp240/kilogram. Kemudian tolling fee sebesar Rp1.175/kg untuk 240.000 kg mencapai angka Rp282 miliar.
"Harga raw sugar PT PPI selaku importir sebesar USD635/ton ternyata lebih mahal USD45/ton menurut harga pasar versi Bloomberg. Sehingga terdapat selisih harga sekitar USD10.800.000 atau sekitar Rp97 miliar," papar Koordinator GBI itu.(fat/jpnn)