Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pernyataan Moeldoko Menohok
"Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini," kata dia.
Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1) kemarin.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Badrun menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,9 triliun.
Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.
Karena itu patut diduga ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp 99,3 miliar dalam waktu yang singkat.