Gibran Dituduh Langgar Aturan Lagi, PSI Sindir Bawaslu
jpnn.com, YOGYAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat isu dugaan pelanggaran kampanye saat Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah Ambon, Maluku.
Merespons ini, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mempersilahkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami soal dugaan itu.
"Ya pada prinsipnya monggo Bawaslu untuk menyelidiki kasus itu," kata Raja Juli saat ditemui di Yogyakarta, Minggu (14/1).
Lebih lanjut, Raja Juli menyindir Bawaslu yang cenderung tajam ke cawapres nomor urut 2.
Terlebih, Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya juga menilai kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran.
Dia menduga kemungkinan ada pihak lain yang mengintervensi Bawaslu.
"Ya tapi agak terasa memang Bawaslu ini ya tajam ke Mas Gibran tumpul ke yang lain ya. Kemarin kasus susu, kasus ini, ya monggo aja lah, saya khawatir malah kita sering dibilang intervensi mungkin ada partai tertentu yang disuruh intervensi Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gibran pernah terseret dalam sejumlah kasus dugaan pelanggaran kampanye.