Gigih Guntoro Minta Kemenkumhan Membongkar Dugaan Praktik Suap di Lapas
Selain itu, Indonesian Club juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kantin yang dikelola pihak ketiga. Pengelolaan itu sarat konflik kepentingan. Sebab pimpinan pengelola kantin tercatat memiliki relasi kekeluargaan dengan salah satu pejabat lapas.
“Modusnya (pengelola kantin) adalah setiap napi wajib deposit berkisar antara Rp 500.000 - Rp 1 juta, digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari," terangnya.
Bukan hanya itu, Indonesian Club juga menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program sarana asimilasi dan edukasi.
Napi berinisial HAM yang menjadi korban pungli harus mengeluarkan uang Rp 25 juta agar bisa ditempatkan di lapas terbuka sebagai program asimilasi Covid-19.
“Di tengah kondisi pandemi seperti sekarang, praktik pungli semacam ini sangat memprihatinkan,” imbuhnya.
Gigih meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk turun langsung menelusuri data dan fakta yang ditemukan di lapas Jember itu.
Dia berharap Kemenkumham bisa melakukan investigasi menyeluruh guna membongkar dugaan praktik korup di tengah masa pandemi Covid-19.
“Tanpa penegakan hukum yang memiliki efek jera maka praktik korup semacam ini tidak akan pernah hilang dari lapas," ujar Gigih.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?