Gigih Guntoro Minta Kemenkumhan Membongkar Dugaan Praktik Suap di Lapas
jpnn.com, JAKARTA - Kabar kurang sedap kembali berembus di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kali ini berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jember.
Penelusuran Indonesian Club, lembaga pemantau pemasyarakatan, menemukan bahwa oknum pejabat lapas setempat terindikasi melakukan praktik rasuah dan penyalahgunaan jabatan. Salah satunya memberikan perlakuan khusus kepada beberapa narapidana (napi).
Indikasi itu terungkap dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan perlakuan khusus kepada napi berinisial ASM dengan istilah Asimilasi Insidentil.
Atas dasar itu, napi tersebut mendapat kelonggaran keluar masuk lapas setiap saat. Data yang diterima Indonesian Club, napi ASM terekam keluar lapas pada 30 Januari, 11 Februari, 4 Maret, 16 Maret, 19 Maret dan 11 April 2021.
“Di dalam lapas Jember ada sekitar 800 napi, dan belum ada yang mendapatkan asimilasi insidentil, kecuali ASM,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro melalui siaran pers, Selasa (13/7).
Gigih melanjutkan prosedur pemberian asimilasi itu agak janggal lantaran napi ASM belum menjalani 2/3 masa hukuman. ASM divonis 6 tahun penjara dan tercatat masuk tahanan pada 15 Juli tahun lalu.
Gigih menduga perlakuan khusus untuk napi ASM beririsan dengan barter kepentingan antara ASM dan para pejabat Lapas Kelas II Jember. Itu menyusul adanya indikasi bahwa ASM diminta untuk menanggung beban biaya pembangunan renovasi aula dan dapur lapas tahun ini.
"Sementara nota pembelian material dilaporkan dan dicairkan ke PPK (pejabat pembuat komitmen, Red) dan dana pencairan diberikan oknum pejabat lapas," bebernya.