Gigit Peluru, Mat Pirang Dikepung Polisi
Pada saat di Mapolsek Pontianak Barat, Mat Pirang izin ke kamar kecil untuk buang air kecil. Petugas pun mengizinkan dan mendampingi. Saat di dalam kamar kecil, petugas melihat Mat Pirang hendak membuang barang berupa kotak hitam, berbentuk segi empat terbuat dari seng.
Dengan sigap petugas memegang pelaku dan memintanya untuk kembali mengambil kotak tersebut. Rupanya dalam kotak hitam tersebut berisi 6 butir pil warna pink yang diduga ekstasi. “Setelah dilakukan test urin, pelaku positif menggunakan zat amphetamine,” terangnya.
Dari catatan polisi pun terungkap, Mat Pirang merupakan DPO Polsek Pontianak Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana penadahan laptop yang dicuri oleh Iyong dan Alau yang saat ini kedua pelaku tersebut telah mendekap di Rumah Tahanan Polsek Pontianak Barat.
“Pelaku Mat Pirang masih diperiksa di Mapolsep. Dia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 KUHPidana. Sementara itu saya tetap memerintahkan personel Reskrim untuk mencari keberadaan senpi genggam yang digunakan pelaku untuk melengkapi alat bukti dan memudahkan proses penyidikan,” pungkas Bermawis. (oxa)