Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Wazir Iman Supriyanto mengungkapkan ada seorang pengusaha yang masuk daftar pencarian orang atau DPO pada kasus dugaan korupsi timah Rp 300 T.
Pengusaha itu ialah Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi.
Status DPO Tetian Wahyudi diungkap JPU saat menjawab pertanyaan hakim tentang keberadaan Tetian pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9/2024).
"Orang yang bersangkutan tidak berada di tempat saat akan dilakukan penyidikan dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO," kata JPU.
Menurut JPU, Tetian belum sempat diperiksa penyidik hingga saat ini karena setiap didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.
Selain itu, berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, Tetian disebutkan sudah tidak lagi tinggal di dua rumah yang didatangi penyidik tersebut.
Walakin, JPU menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari Tetian bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Nama Tetian mencuat dalam sidang pemeriksaan General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk Achmad Haspani selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.