Gila, FA Nekat Masturbasi saat Sedang Antre di Kasir Toko
Jumat, 06 Desember 2024 – 17:20 WIB
Selang satu hari dari pelaporan, FA ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Fa dijerat dengan Pasal 5 Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kepada yang bersangkutan juga dilakukan penahanan di Rutan sementara Mapolrestabes Bandung.
“Jadi, ternyata masih banyak orang-orang yang mempunyai kelainan, gangguan di tempat umum untuk melakukan hal ini,” katanya. (mcr27/jpnn)