GILA! Pegawai Honorer Jadi Bandar Sabu-Sabu
Ia menjelaskan, narkoba yang diedarkan di wilayah Kota Ambon dijual dengan harga bervarisi. îHarganya bervariasi, Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Kalau ganja Rp 100 ribu per paket kecil,î akuinya.
Sehari sebelum penangkapan Stevanus Siwalette dan Ronald M Pattiradjwane, polisi juga mengamankan Livaldy alias Valdy (31). Warga yang bermukim di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala ini ditangkap sekira pukul 21.00 WIT di atas jembatan Air Besar, Passo. Polisi juga menyita 1 paket sabu. ëíPenangkapan Valdy ini tidak berkaitan dengan kasus di Desa Allang dan di Kawasan Ahusen,íí terangnya.
Hadi memastikan, sepanjang Januari 2018 ini polis berhasil mengungkap 6 narkoba. îDalam kurun waktu 20 hari dalam bulan Januari ini, ada 6 kasus yang berhasil kita ungkap,î akui Hadi.
Menurut dia, pada Rabu (10/1) juga diamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dikawasan Kecamatan Teluk Ambon, dengan tersangka Frederick Bakarbessy alias Edy (48). Warga Desa Rumah Tiga ini diamankan berserta barang bukti 1 paket sabu.
Penangkapan Edy dilakukan setelah polisi lebih dulu mengamankan Reinaldo Limaba alias Nyong Limba (34) dengan barang bukti 3 paket sabu.
Sebelumnya polisi juga mengamankan seorang bandar narkoba jenis ganja bernama Delvy Tuhehay alias Batok (32). Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Ambon awal Januari lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan 10 paket ganja siap edar.
Hadi menandaskan, dari 6 kasus ini, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. îDari sejumlah kasus ini hasil informasi masyarakat. Kita belum menggunakan teknik atau system under cover buy. Jadi semua kita lakukan penangkapan secara terpisah,î tandas Sutrisno.
Dirinya menegaskan, Kota Ambon merupakan sasaran empuk pengedar barang haram tersebut. îKota Ambon adalah salah satu sasaran. Dan juga sesuai prinsip ekonomi, semakin banyak permintaan semakin banyak stok narkoba yang beredar. Itu yang terdeteksi. Kita akan terus berusaha untuk memberantas narkoba di daerah ini,íí pungkas dia.(JPG/ERM/fri/jpnn)