Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gilang Bungkus Sudah 2 Hari di Rumah Pamannya, Begini Kata Ketua RT

Sabtu, 08 Agustus 2020 – 10:38 WIB
Gilang Bungkus Sudah 2 Hari di Rumah Pamannya, Begini Kata Ketua RT - JPNN.COM
Petugas dari Kepolisian Polrestabes Surabaya bersama Polres Kapuas, saat mengamankan Gilang Bungkus pelaku fetish pocong jarik dikediaman pamanya. Foto ANTARA/ HO

Dia mencontohkan, seseorang dengan fetish bisa terangsang ketika melihat ibu jari seseorang, rambut atau hidung seseorang.

Dia juga bisa mendapatkan rangsangan ketika melihat benda-benda semisal sepatu, pakaian, sarung tangan dan lainnya, yang sebenarnya pada orang lain benda ini terasa biasa saja.

"Yang untuk orang lain pada umumnya mungkin hal-hal itu ya akan dilihat biasa saja," kata Nirmala.

Lebih lanjut, apakah seseorang dengan fetish bisa disebut mengalami penyimpangan seksual?

Menurut Nirmala, perilaku disebut penyimpangan seksual jika minimal selama enam bulan terus terfokus pada fantasi dan membuat dia tidak bisa berfungsi secara baik dalam kehidupan sehari-harinya.

"Karena pikirannya fokus di situ, dan mulai melakukan tindakan-tindakan yang menganggu misalnya sampai mencuri, atau bahkan hingga melakukan tindakan kriminal yang lebih berat lagi demi mendapatkan obyek yang dia inginkan," jelas dia.

Lalu, dari sisi positif dan negatif, apa label yang tepat untuk fetish?

Nirmala mengatakan, hal ini sulit bisa dikategorikan karena bisa saja seseorang memiliki dorongan seksual pada benda-benda non-seksual tetapi dia masih bisa menjaganya dalam ranah pribadi dia.

Pelaku fetish pocong jarik, Gilang Bungkus, ditangkap di rumah pamannya di Kuala Kapuas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close