Gilang Endi Meninggal Dunia, Apakah Kampus Masih Butuh Menwa?
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 01:01 WIB
"Hari ini kami memang melakukan reorientasi dan reformasi pada menwa, rujukan kami ialah Tridarma Perguruan Tinggi, salah satunya melakukan penanganan di bidang kebencanaan," paparnya.
Deni menjelaskan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menempatkan menwa bukan termasuk komponen cadangan. Sebab, menwa merupakan komponen pendukung pertahanan dan keamanan
"Jadi, tidak perlu bawa senjata dan pendidikannya harus disesuaikan dengan kebutuhan. Hari ini kebutuhan kami ialah kebencanaan," katanya.(mcr21/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!