Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gilang Endi Meninggal Dunia, Apakah Kampus Masih Butuh Menwa?

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 01:01 WIB
Gilang Endi Meninggal Dunia, Apakah Kampus Masih Butuh Menwa? - JPNN.COM
Anggota kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus kematian Gilang Endi, mahasiswa UNS yang mengikuti Diklatsar Menwa di Solo, Senin (25/10/2021). Foto: Antara/Aris Wasita

"Hari ini kami memang melakukan reorientasi dan reformasi pada menwa, rujukan kami ialah Tridarma Perguruan Tinggi, salah satunya melakukan penanganan di bidang kebencanaan," paparnya.

Deni menjelaskan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menempatkan menwa bukan termasuk komponen cadangan. Sebab, menwa merupakan  komponen pendukung pertahanan dan keamanan

"Jadi, tidak perlu bawa senjata dan pendidikannya harus disesuaikan dengan kebutuhan. Hari ini kebutuhan kami ialah kebencanaan," katanya.(mcr21/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Suara-suara tentang pembubaran menwa muncul pasca-kematian Gilang Endi, mahasiswa UNS yang mengikuti Diklatsar Menwa.

Redaktur : Antoni
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News