Giliran Abdillah jadi Saksi Kasus Damkar
Senin, 09 November 2009 – 18:20 WIB
Dia juga menjelaskan, PPN dan PPH mobil damkar yang dibeli pemko Medan itu dibayar oleh Pemko. "Nilainya 11,5 persen dipotong dari nilai beli, angsung dipotong dari kas daerah diserot ke kas negara," papar Abdillah.
Selain membeli satu unit damkar dari perusahaan milik Hengky Daud, Abdillah juga mengatakan, dalam kurun waktu yang sama, Pemko Medan juga menerima bantuan satu unit damkar dari Pemprov Sumut saat masih Gubernur T.Rizal Nurdin (alm). "Kita dapat bantuan dari provinsi satu unit," ujar Abdillah.