Giliran Bonaran Laporkan KPK
Senin, 02 November 2009 – 16:34 WIB
"Ada perbuatan KPK yang ngga benar. Jadi sekarang wajar dia (Bibit-Chandra) ditahan," ujarnya.
Ditegaskannya, laporan ini merupakan bentuk perlindungan DPP KAI terhadap anggotanya, yang dirugikan KPK. "Jadi betul kata, Polri telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Anggota kami yang justru dikriminalisasi," tambahnya.
Pasal yang diajukan dalam pelaporan ini yaitu pasal 421 KUHP jo pasal 19 ayat 2 undang-undang nomer 18 tahun 2003 tentang advokat. Pasal ini dijuntokan dengan pasal 47 undang-undang RI nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancamannya 10 tahun," tambah Eggi.(zul/JPNN)