Giliran Dua Pakar Ini yang Dimintai Keterangan Panitia Hak Angk‎et
jpnn.com - KEBON SIRIH - Panitia hak angket DPRD DKI memanggil dua pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana dan Sumardjoyo, Jumat (27/3). Kedua pakar tersebut dipanggil untuk dimintai pendapatnya terkait masalah komunikasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai tidak beretika
Anggota panitia hak angket Prabowo Soenirman mengatakan, Tjipta akan dipanggil pukul 10.00 WIB. “Sedangkan Pak Sumardjoyo dipanggil lebih siang,” kata Prabowo dalam pesan singkat, Jumat (27/3).
Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD DKI itu menyatakan, selain soal komunikasi, kedua pakar tersebut juga akan ditanya mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok.
DPRD DKI menyebut mantan Bupati Belitung Timur itu mengirimkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Tahun 2015 palsu ke Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, RAPBD DKI yang dikirimkan bukan hasil pembahasan bersama dengan DPRD DKI.
"Komunikasi dan keuangan daerah. Dua-duanya kami dengarkan," tandas Prabowo.
Seperti diketahui, panitia hak angket sudah meminta keterangan sejumlah pakar. Hari Rabu (25/3), panitia hak angket memanggil dua pakar hukum Tata Negara yakni Margarito Kamis dan Andi Irman Putra Sidin. Kemudian, kemarin (26/3), panitia hak angket meminta keterangan pakar komunikasi politik yakni Emrus Sihombing. (gil/jpnn)