Giliran Golkar Minta Pembahasan RUU Kamnas Dihentikan
Kamis, 04 Oktober 2012 – 14:31 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Golkar yang Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso meminta Pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bersama DPR. Pentingnya penghentian pembahasan RUU Kamnas, menurut Priyo karena substansi yang diajukan pemerintah belum mengakomodasi aspirasi masyarakat luas. "Menurut saya, pembahasan RUU Kamnas antara pemerintah dengan DPR sudah menemui jalan buntu. Sebaiknya, pembahasan itu dihentikan," kata Priyo Budi Santoso, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (4/10).
Kalau pembahasan terus dilanjutkan tanpa adanya perubahan materi, menurut politisi Partai Golkar itu pasti tidak akan pernah selesai karena memang terjadi perbedaan pandangan. "Secara khusus, DPR sudah menulis surat kepada Presiden SBY dan menyarankan agar presiden memanggil para menterinya dan menyampaikan keinginan Dewan terhadap RUU Kamnas itu," ungkapnya.
Dijelaskannya, ada dua latarbelakang berbeda antara pemerintah dan DPR dalam menyikapi RUU Kamnas tersebut. Dalam menyusun draft RUU Kamnas, pemerintah secara relatif tidak melibatkan masyarakat sebagai stake holder hingga terbentuk RUU Kamnas seperti yang sekarang ini.
JAKARTA - Politisi Partai Golkar yang Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso meminta Pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB