Giliran Golkar Minta Pembahasan RUU Kamnas Dihentikan
Kamis, 04 Oktober 2012 – 14:31 WIB
Sedangkan anggota Pansus RUU Kamnas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy mengatakan substansi RUU tersebut dapat membahayakan demokrasi dan mendorong bangsa ini kembali ke masa Orde Baru.
Dicontohkannya, pemogokan massal dianggap sebagai bagian dari ancaman tidak bersenjata. Selain itu, adanya kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlebihan seperti diperkenankan memenangkap dan menyadap.
"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah cukup mengatur pertahanan negara. UU itu lebih berprespektif demokrasi. Oleh karena itu, belum ada kebutuhan yang mendesak merevisiUU Kamnas," tegasnya.