Giliran Lembaga Ini Nilai DPR Membajak KPK
Rabu, 07 Oktober 2015 – 20:02 WIB
Kedua, kewenangan KPK sengaja dibuat secara terbatas hanya untuk menangani kasus-kasus korupsi paling sedikit 50 miliar. Kondisi ini akan mengecilkan jumlah kasus yang akan di tangani oleh KPK.
Ketiga, naskah DPR membuat struktur “dewan eksekutif “ di KPK berada di bawah Komisioner. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan struktur KPK sebagai lembaga Negara.
Karena itu pula, dia meminta DPR menghentikan seluruh proses revisi UU KPK tersebut.
“ICJR merekomendasikan DPR sebaiknya menghentikan seluruh inisiatifnya untuk merevisi UU KPK baik dari segi momentum dan keutuhannya revisi UU KPK belum diperlukan,” pungkasnya.(fat/jpnn)