Giliran Saksi Ahli Kasus Antasari Dipanggil KY
Senin, 18 April 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya akan mengundang saksi ahli yang pernah hadir saat persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terpidana mantan ketua KPK, Antasari Azhar. “Pekan depan kita akan meminta keterangan dari para saksi ahli yang pernah hadir di persidangan,” kata Asep di gedung KY, Jakarta, Senin (18/4).
Mereka yang rencananya akan dipanggil adalah Agung Harsono dan Aldo Agusdian dari Institut Teknologi Bandung dan ahli forensik RSCM dr Mun’im Idris. Menurut Asep, langkah ini diambil setelah KY meminta konfirmasi laporan terhadap tiga kuasa hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah divonis hakim 18 tahun penjara. "Meminta keterangan merupakan tahap ke dua setelah tahap satu meminta keterangan dari pengacara sebagai pelapor,” ujarnya.
Sebelumnya, Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Mereka mengkonfirmasi tindak lanjut laporan terkait pelanggaran kode etik hakim saat sidang mantan ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) tersebut. (kyd/jpnn)