Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Giliran Soal Setya Novanto, Nazaruddin Berkelit

Senin, 03 April 2017 – 15:24 WIB
Giliran Soal Setya Novanto, Nazaruddin Berkelit - JPNN.COM
Eks Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin membongkar aliran dana dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 menerima aliran duit.

Nazar bahkan cukup banyak menyebut nama mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum saat menjadi saksi persidangan perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Namun, saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK ihwal dugaan peran mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR Setya Novanto dalam pemulusan proyek e-KTP, Nazar terkesan banyak berkelit.

Jaksa Abdul Basir awalnya mengonfirmasi keterangan Nazar di BAP soal peran Setya Novanto selaku ketua fraksi terbesar kedua setelah Demokrat dalam proyek e-KTP.

"Selain seperti yang Anda sebutkan tadi, apakah ada meminta bantuan dari fraksi terbesar kedua? Bagaimana peran Setya Novanto?,” kata Basir di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Namun, Nazar mengaku lupa dan mengklaim hanya menjalankan perintah Anas Urbaningrum. "Saya lupa. Saya hanya dapat instruksi dari Mas Anas," kata Nazaruddin

Jaksa lainnya kemudian mencecar pengakuan Nazar yang sebelumnya menyebut ada penyerahan USD 3 juta kepada Anas oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut jaksa, Nazar dalam BAP menyebut setelah penetapan pemenang proyek e-KTP direalisasikan fee USD 3 juta untuk Anas.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin membongkar aliran dana dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News