Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Giliran Uni Eropa Cekal Pemimpin Syria

Asetnya Dibekukan, Juga Sanksi Larangan Bepergian

Selasa, 24 Mei 2011 – 11:33 WIB
Giliran Uni Eropa Cekal Pemimpin Syria - JPNN.COM
BRUSSELS - Tindakan represif yang dilakukan rezim Presiden Bashar al-Assad pada demonstran Syria kembali menuai sanksi. Setelah pemerintah AS menerapkan sanksi personal kepada Assad dan enam pejabat yang langsung terlibat dengan represi kepada pengunjuk rasa, kini giliran   jatuh sanksi dari Uni Eropa (UE). Sanksi dikenakan kepada Assad, termasuk pembekuan aset dan larangan berkunjung atau bepergian (travel ban) ke Eropa.

 

Para menteri luar negeri dari 27 negara anggota UE telah sepakat memasukkan nama Assad dan sejumlah pejabat di Syria dalam daftar hitam. "Represi di Syria terus berlanjut. Sangat penting untuk memahami hak berunjuk rasa secara damai, pembebasan tahanan politik, dan reformasi. Bukan represi seperti yang kita lihat belakangan," jelas Menlu Inggris William Hague sebelum pertemuan UE di Brussels, Belgia, kemarin (23/5).

 

Keputusan UE tersebut semakin memperkuat tekanan terhadap rezim Assad. Sebelumnya, awal bulan ini, UE menjatuhkan sanksi embargo senjata, larangan pemberian visa, serta pembekuan aset milik saudara laki-laki Assad, empat sepupu, dan sejumlah orang dekatnya.

 

Menlu Jerman Guido Westerwelle menyatakan, Assad bisa saja terhindar dari sanksi tersebut jika mau mendengar tuntutan demonstran dan memilih melakukan reformasi. "Tetapi, dia tidak melakukan itu. Dia malah melanjutkan tindakan kekerasan untuk menekan para demonstran di Syria yang melakukan aksi damai. Untuk itulah kami harus memperluas sanksi, termasuk kepada Presiden Assad," tutur dia. "Ketika rezim terus menekan rakyatnya sendiri, dengan kekerasan, Uni Eropa harus mengambil tindakan," tegasnya.

 

BRUSSELS - Tindakan represif yang dilakukan rezim Presiden Bashar al-Assad pada demonstran Syria kembali menuai sanksi. Setelah pemerintah AS menerapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close