Giliran Wakil Bupati Tolitoli Dipanggil ke Kemendagri
“Baik itu mengenai orang yang dilantik, jadwal, kemudian sudah diundang (wakilnya),” tuturnya. Namun agar tidak berat sebelah, pihaknya akan tetep meminta klarifikasi dari wakil bupati.
Soni menegaskan, pemberian sanksi atas kejadian tersebut akan dilakukan kemendagri. Sebagimana ketentuan pasal 67 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), di situ ditegaskan jika kepala daerah dan wakil harus mentaati etika dan norma.
Nah, ketika justru sikap tidak etis dan melanggar norma yang dipertontonkan, maka sanksi tidak bisa dihindari.
Hal itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Kepala daerah.
Terkait apa sanksinya, Kemendagri belum bisa memutuskan. Hal itu akan bergantung pada hasil klarifikasi dan proses investigasi. “Bisa teguran tertulis keras,” kata birokrat asal Jawa Timur itu.
Meski teguran, lanjut Soni, itu tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, kalau hal itu kembali terjadi dan mengakibatkan keluarnya teguran tertulis yang kedua kalinya, maka bisa berdampak pada pemberhentian. “Kasus seperti ini akan sering terjadi kalau kita tak segera lakukan tindakan,” pungkasnya. (far)