Giring Maskapai Asing Menerbangi 10 Bali Baru, Kemenhub Keluarkan Kebijakan Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memainkan peranannya dalam meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menerbitkan kebijakan khusus mempermudah maskapai penerbangan asing menerbangi rute sepuluh destinasi prioritas atau biasa disebut 10 Bali Baru.
"Kami akan permudah penerbangan asing membuka rute ke sepuluh destinasi prioritas. Kami juga memberi kesempatan maskapai asing untuk meningkatkan frekuensi penerbangan dari negara-negara sumber utama wisman," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemhub Agus Santoso saat membahas mengenai 3S (Safety, Security, Service) dan 1C (Compliance) dalam perjalanan udara di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Minggu (7/5).
Agus mengungkapkan, kebijakan khusus dimaksud antara lain memberi kesempatan maskapai penerbangan asing untuk meningkatkan frekuensi penerbangan dari negara-negara sumber wisman, seperti Jepang, Australia, Taiwan, Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Belanda, Inggris, Malaysia, Korea Selatan, dan negara-negara Timur Tengah.
"Kemenhub juga mempermudah pemberian flight approval untuk penerbangan tambahan maskapai nasional dan asing pada saat peak seasons. Kami juga akan memberikan insentif berupa dukungan diskon pada bandara dengan demand rendah,” ungkap Agus.
Untuk menunjang kebijakan khusus itu, lanjut Agus, Kemenhub akan mengembangkan bandara-bandara yang lokasinya dekat dengan 10 Bali Baru. Pengembangannya lebih mengutamakan meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan untuk menyambut penerbangan wisatawan.
"Kami akan fokus membangun sarana dan prasarana transportasi yang terintegrasi untuk pariwisata. Langkah yang dilakukan dengan mengedepankan program-program pembangunan infrastruktur, khususnya aksesibilitas yang mendukung sektor pariwisata," tutur Agus.
Agus menambahkan, ada empat kebijakan Kemenhub dalam mendukung pengembangan pariwisata. Pertama, meningkatkan kerja sama penerbangan secara bilateral dengan negara sumber pasar wisatawan melalui bandara yang telah dibuka untuk ASEAN Open Sky.
Kedua, mempercepat realisasi peningkatan infrastruktur pelabuhan dan bandar udara di daerah tujuan wisata, termasuk menyederhanakan perizinan kunjungan kapal pesiar atau cruise, dan perahu pesiar atau yacht. Ketiga, mendorong perusahaan pelayaran dan penerbangan nasional menyediakan pelayanan dari dan ke destinasi pariwisata.