Gisel dan Nobu Dikabarkan Bakal Ditahan, Kombes Yusri Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus video syur 19 detik yang melibatkan Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara tahap satu itu akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas tahap satu sudah kami kirim ke JPU, kami tunggu dari JPU seperti apa nanti, apa sudah lengkap atau belum," kata Kombes Yusri, Rabu (3/2).
Oleh karena itu, lanjut Kombes Yusri, Gisel dan Michael Yukinobu masih belum ditahan lantaran masih menunggu hasil keputusan dari JPU.
Menurutnya, selama belum dijadwalkan untuk dilakukan persidangan, Gisel dan pria yang karib disapa Nobu itu masih wajib lapor.
"Status GA dan MYD tersangka, tetapi wajib lapor," jelas Kombes Yusri.
Mengenai olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi masih menunggu arahan dari JPU.
"Nanti dari jaksa akan dikasih petunjuk apakah sudah lengkap atau perlu olah TKP," pungkas Kombes Yusri.