Gisel tidak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Ini Alasannya
Senin, 04 Januari 2021 – 13:45 WIB
Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.
Kepada penyidik, Gisel mengaku merekam adegan syur bersama MYD di salah satu kamar hotel di Medan pada 2017 silam.
Keduanya berangkat ke Medan untuk menghadiri sebuah acara.
Setelah minum alkohol, Gisel dan MYD menginap di sebuah hotel sampai terjadi hal yang tak senonoh.
Adegan tidak senonoh itu direkam memakai ponsel milik Gisel lalu dikirim ke handphone MYD hingga akhirnya dihapus seminggu kemudian.
Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr1/jpnn)