Gituan Dengan Selingkuhan, Direkam, Diunggah ke Medsos
Namun, hal itu justru menjerumuskan AF ke balik jeruji besi.
Dia diciduk petugas Polda Kalimantan Tengah karena mengunggah video panas ke Instagram.
AF mengaku mengunggah video berdurasi satu menit plus foto karena sakit hati.
Dia menuduh KR telah mengunggah foto syurnya terlebih dahulu.
“Dia (KR) meng-upload duluan foto panas saya sebanyak lima kali di Instagram. Ya saya balas,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Jumat (17/2).
Saat ini, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk segera disidangkan.
AF dijerat pasal 45 Ayat (1) junto 27 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman minimal enam tahun penjara.
“Hari ini kami tahap II, berkasnya sudah P21,” kata Kasubdit Eksus, AKBP Budhi Rochmat. (ram/nto)