Gituin Siswi di Ruang Komputer, Guru Honorer Ini Divonis 9 Tahun Penjara
jpnn.com, PANGKALPINANG - Majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa pencabulan terhadap anak, Jefri Permana als Jefri dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (9/6).
Majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina menyatakan guru honorer SMKN 2 ini terbukti melakukan persetubuhan dengan seorang anak didiknya yang masih di bawah umur.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Corry seperti dikutip Babel Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Tidak hanya hukuman penjara yang diketuk melainkan juga terdakwa Jefri diharuskan membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider 4 bulan penjara.
Adapun pertimbangan majelis yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini di antaranya terdakwa sebagai seorang guru yang seharus menjadi panutan akan tetapi justru berbuat asusila.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan. Selain itu juga terdakwa dalam persidangan tidak mengakui perbuatan dan terkesan berbelit-belit.
Namun dalam pertimbangan yang lain Jefri yang belum pernah dihukum penjara menjadi hal yang meringankan bagi majelis hakim.
Putusan ini sendiri lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang terdiri jaksa Fandie Hasibuan MH dan Noviandari MH dengan sebelas tahun penjara.