GKSI Tunggu Aturan Teknis Pengembangan Produksi Susu
Kalau harga jual layak, peternak bisa menyediakan pakan secara memadai. Adapun untuk populasi sapi, bisa dengan mendatangkan sapi impor.
’’Ini perlu diperjelas kembali dalam aturan teknis,’’ tegas Sulistyanto.
Selain itu, permentan tersebut menyatakan kemitraan antara peternak, koperasi, dan pelaku usaha atau industri pengolahan susu dalam pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN).
Kemitraan tentu tidak sekadar transaksi jual beli sebagaimana yang terjadi sekarang.
Tetapi ada upaya untuk bersama-sama mengembangkan produksi SSDN sesuai dengan kapasitas produksi riil milik para pelaku industri pengolahan susu.
’’Di beberapa daerah, kemitraan melalui model CSR (corporate social responsibility) sudah berjalan. Tapi, ada di daerah lain yang belum,’’ paparnya.
Saat ini kecepatan produksi SSDN kalah dengan laju pertumbuhan konsumsi susu dalam negeri.
Akibatnya, kontribusi terhadap total kebutuhan bahan baku susu industri terus melorot.