GM Bandara Tanjung Pinang Tersangka Korupsi
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:37 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, berinisial IGMAA, menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial IBR yang merupakan salah seorang direktur di PT Jaya Konstruksi, Tbk.
Keduanya diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 7 miliar lewat proyek pembangunan gedung terminal Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Yakni pembangunan tahun anggaran 2009 yang menelan biaya sebesar Rp 50 miliar dan pembangunan tahun 2010 dengan anggaran Rp 40 miliar.
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:52 WIB - Kesehatan
HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:51 WIB - Nasional
Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:38 WIB - Humaniora
5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:09 WIB - Dahlan Iskan
Variasi Unggulan
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:45 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Imbang Lawan Bali United, Bojan Hodak Singgung Juara
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:06 WIB