GMPG Desak KPK Tahan Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) mendesak Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Sejak diumumkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, belum terlihat tanda-tanda Novanto akan dijebloskan KPK ke sel tahanan. Aktivis GMPG Almanzo Bonara memandang dukungan moril kepada Ketua KPK Agus Rahardjo untuk berani menahan Setya Novanto secepatnya perlu diberikan.
“Saya menduga ada siasat jahat yang tengah dijalankan Novanto untuk menggagalkan proses hukum kasus e-KTP. Salah satu tandanya adalah hasil investigasi sebuah majalah nasional yang menunjukan adanya friksi internal di dalam KPK untuk menggagalkan penetapan tersangka Novanto," ujar Almanzo, Sabtu (2/9).
Sebelumnya GMPG telah melapor ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan adanya lobi-lobi guna memengaruhi proses peradilan yang dilakukan Novanto kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Sekarang mereka merasa khawatir akan adanya friksi di internal KPK yang mulai muncul ke permukaan karena kasus e-KTP.
"Saya cemas KPK, lembaga yang semestinya independen dan kuat, telah disusupi sekelompok orang yang berusaha menggagalkan penyidikan terutama dalam kasus e-KTP," ujar Almanzo.
Dia melihat salah satu sosok yang dapat dipercaya untuk dapat menuntaskan masalah e-KTP adalah Agus Rahardjo. Karena itu, dia melihat perlunya dukungan moral untuk ketua KPK itu, agar secepatnya bisa menahan Novanto.
Hal itu penting karena dikhawatirkan berbagai manuver yang dilakukan oleh ketua DPR tersebut, termasuk melalui Pansus Angket KPK, bisa mengganggu bahkan bisa menggagalkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, hal itu niscaya akan menambah rusak citra Partai Golkar, karena terang-terangan melindungi tersangka rasuah.
"Bilamana seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terlihat nyata melakukan berbagai upaya yang dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan, maka tersangka tersebut harus segera ditahan," papar Almanzo.