Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

'GNPF MUI Bukan Bagian dari Dewan Pimpinan MUI'

Rabu, 23 November 2016 – 16:35 WIB
'GNPF MUI Bukan Bagian dari Dewan Pimpinan MUI' - JPNN.COM
Dewan Pimpinan MUI saat memberikan keterangan pers terkait Demo 2 Desember. Foto: ist. for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI tidak menggunakan logo atau atribut MUI dalam aksi yang rencananya digelar pada 2 Desember mendatang.

Wasekjen MUI Sholahudin Al-Ayubi memastikan GNPF MUI dengan MUI tidak memiliki hubungan struktural. “Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016, yang antara lain akan dilakukan oleh GNPF MUI, maka MUI memandang perlu untuk menegaskan bahwa GNPF MUI bukan lah merupakan bagian dari Dewan Pimpinan MUI,” ujar Sholah di Jakarta, Selasa (22/11).

MUI meminta apabila terdapat kelompok masyarakat yang tetap melakukan aksi demo pada 2 Desember tersebut, hendaknya dilakukan dengan tidak menggunakan atribut atau logo atau simbol-simbol MUI.

Kemudian, MUI juga mengingatkan peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus penistaan agama serta tidak menyimpang untuk tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinnekaan dan keutuhan NKRI. 

Terpisah, rencana aksi pada 2 Desember juga disikapi Ketua MPR Zulkifli Hasan. Zulkifli mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak kembali menggelar aksi serupa seperti 4 November lalu. 

“Bahwa MPR ini penjaga konstitusi. Jadi kalau ada ada yang mengganggu konstitusi, MPR yang paling depan,” tegasnya.

Upaya GNPF MUI dalam Aksi Bela Islam III yang di antaranya menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar ditahan, juga direspons para tokoh dan elemen masyarakat. 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai aksi 212 tidak berdasar.
“Tuntutan GNPF MUI tidak masuk akal karena dalam Pasal 20, 21 dan 22 KUHAP dikatakan dengan jelas bahwa kewenangan penahanan terhadap seseorang tersangka dan/atau terdakwa bergantung pertimbangan subyektif penyidik, penuntut umum dan hakim,” kata Petrus.

JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI tidak menggunakan logo atau atribut MUI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close